Share

Kriwikan dadi grojogan, adalah sebuah peribahasa Jawa yang mengandung arti sebuah masalah sepele yang kemudian menjadi masalah besar. Dalam kehidupan sekarang ini peribahasa tersebut sepertinya sangat tepat ditujukan kepada kasus yang berhubungan dengan Prita. Bukan mengenai kasus hukum dengan Rumah Sakit Omni Internasional, melainkan berhubungan dengan gerakan solidaritas Koin Keadilan sehubungan dengan tuntutan Rp. 204 juta kepada Prita.

People power kembali berbicara, koin-koin yang terkumpul bukan hanya menyentuh angka tuntutan, tapi lebih besar hingga mencapai lebih dari Rp. 650 juta. Angka itu berasal dari koin-koin Rupiah yang mungkin dalam keseharian kita terlupakan, terabaikan dan mungkin terpinggirkan. Di antara koin-koin tersebut terdapat koin uang rupiah edisi lama, koin mata uang asing hingga koin permainan dari Timezone, Fun World, Cineplex21 dan lainnya. Apakah koin mesin permainan ini sebagai simbol bahwa hukum bisa dipermainkan?

Berapa keping uang yang terkumpul? Bila diasumsikan menggunakan pecahan Rp. 500, maka akan terkumpul 200.000 keping uang per Rp. 100 juta. Bagaimana bila koin dengan pecahan Rp. 100, Rp. 50, Rp. 25? Silakan hitung sendiri untuk jumlah yang melebihi angka setengah miliar itu. Kriwikan dadi grojogan, dari kepingan koin terkumpul uang denan jumlah yang fantastis.

 

(Saya jadi teringat dengan kasus Luna Maya vs Infotainment, seandainya Luna bisa meredam emosi, setidaknya menggunakan pilihan kata-kata yang lebih halus dalam Twitternya, tentu masalahnya tak seheboh ini menjadi grojogan)